"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi pada Sabtu (17/4/2026).
Selain itu, dua tersangka asal Aceh Timur, TZR dan M alias Bang Ja, juga diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (15/4/2026) karena diduga menyediakan rekening penampungan transaksi narkoba.
Baca Juga:
OTT Diskominfo Tebingtinggi, Polda Sumut Sita Sejumlah Uang dan Tetapkan Dua Tersangka
Brigjen Eko mengungkapkan rekening proxy tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dengan berbagai keterangan palsu seperti ‘DP BMW 2013’, ‘DP unit Venturer’, hingga label ‘amal’ dan ‘cicilan utang’.
"Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti 'DP BMW 2013', 'DP unit Venturer', hingga disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'," jelas Eko.
Modus ini digunakan untuk memutus jejak antara pembeli dan bandar, dengan temuan sementara sebanyak empat rekening proxy yang mencatat total 2.134 transaksi.
Baca Juga:
IMF Bunyikan Sirene Bahaya, Utang Amerika Jadi Ancaman Sistemik Dunia
"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," ujar Brigjen Eko.
Dari total tersebut, Rp 81,9 miliar tercatat berada di rekening milik tersangka L dengan 946 transaksi dalam periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026.
Sementara itu, rekening milik TZR mencatat aliran dana Rp 35,1 miliar yang digunakan langsung oleh pemasok utama sabu Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima pembayaran dari perantara Andre.