WahanaNews.co | Sempat Buron Selama Tujuh Bulan, OS (18) warga Desa Tanjung Tawan, Kecamatan Muara Pinang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena mencuri handphone milik korban Febi Febriansyah, warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, bahwa kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan paket, pada Sabtu 26 Februari 2022 lalu.
"Saat mereka berhenti di jalan umum Desa Tanjung Tawang untuk menghubungi pelanggannya, OS menghampiri korban dan berpura-pura minta rokok," ujar AKP Hidayat, Kamis (29/9/2022).
Saat korban memalingkan pandangan, lanjut Hidayat, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 yang masih berada di genggaman tangan korban.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Setelah merampas ponsel, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui ponselnya dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa buronan OS telah diamankan di jalan Lintas Kota Pagaralam terkait membawa narkotika dan membawa senjata tajam langsung memerintahkan anggotanya untuk menjemput pelaku di Polres Pagaralam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang pengembangan lebih lanjut," jelasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.