WahanaNews.co | Ketua
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengungkapkan, saat
ini terbuka kemungkinan untuk mengkaji fatwa halal-haram praktik pinjaman
online atau pinjol.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Hal itu ia sampaikan untuk merespons banyaknya keluhan dari
masyarakat yang merasa dirugikan dari praktik Pinjol.
"Ya kita siap aja. Kalau ada kelompok masyarakat,
pemerintah siapa pun boleh aja ajukan atau minta fatwa soal Pinjol, kita
siap," kata Hasanuddin, Kamis (26/8).
Hasanuddin menjelaskan pada dasarnya ada tiga sifat
pengajuan fatwa ke MUI yakni responsif, proaktif dan antisipatif.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Fatwa responsif, kata dia, MUI membahas persoalan-persoalan
yang diajukan masyarakat untuk dibahas menjadi sebuah fatwa. Fatwa proaktif
disusun dengan inisiasi dari internal MUI sendiri untuk merespons persoalan
tertentu.
Tak hanya menunggu masyarakat, Ia mengatakan MUI juga bisa
berinisiatif sendiri untuk membuat fatwa soal Pinjol.
"Biasa jadi nanti kita bahas. Kalau ada anggota MUI
yang minta fatwa [soal Pinjol]. Karena meresahkan masyarakat. Kadang kala ada
inisiasi MUI sendiri," kata dia.