Selain itu, Hasanuddin AF turut menegaskan praktik Pinjol
memiliki kecenderungan mudaratnya ketimbang manfaat bagi pihak-pihak yang
meminjam dana.
Hasanuddin juga bersepakat bahwa banyak nasabah yang sudah
merasa dirugikan usai meminjam dana melalui Pinjol. Sebab, bunga dari pinjaman
itu perlahan akan berlipat ganda.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Tak hanya itu, Ia menyoroti banyak pula cara-cara penagihan
tagihan Pinjol kepada peminjam dilakukan dengan cara-cara pemaksaan
Baginya, kondisi meminjam dengan sistem bunga yang berlipat
ganda dan cara-cara pemaksaan tak sesuai syariat Islam.
"Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak
mudaratnya. Apalagi sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya
sekian. Jelas-jelas ga syariah," kata dia.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Merespons MUI, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan tidak semua perusahaan pinjol
membebankan bunga berlipat ganda. Anggotanya, kata dia, tidak melakukan hal itu
yang disebutnya sebagai "predatory lending".
"Kami pastikan bahwa atas praktik predatory lending
seperti itu kami juga setuju. Bahwa itu harus disetop, diberantas, dihentikan.
Karena bagi fintech atau pinjol anggota kami tidak diperbolehkan melakukan
praktik demikian," kata Kuseryansyah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.