Ayat tersebut berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.
Sedangkan, dalam draf RUU Sisdiknas, sama sekali tidak menyebutkan frasa madrasah. Adapun Draf RUU Sisdiknas yang beredar saat ini hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Akan tetapi, pasal tersebut justru sama sekali tak menyebut kata madrasah di dalamnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Berikut ini Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas yang berbunyi: “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.