"Kita tidak akan mengenal lelah dan menyerah, kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara bisa dipulihkan. Tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan," kata Sri, dalam konferensi pers virtual penyitaan aset BLBI, Jumat (27/8/2021).
Pemerintah telah menanti selama 22 tahun pengembalian aset BLBI senilai Rp 110,45 triliun.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Sri mengatakan, pemerintah berupaya menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya sampai saat ini akibat penanggungan tersebut.
Hal ini disebabkan bantuan likuiditas dibiayai dalam bentuk surat utang negara, yaitu surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Sri mengungkapkan, 22 tahun yang lalu, 1997-1999 terjadi krisis keuangan di Indonesia dan krisis keuangan tersebut mengenai perbankan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
Pemerintah dipaksa melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan di Indonesia saat itu.
Menurut Sri, pemerintah selama 22 tahun juga membayar bunga utang karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang sebagian dinegosiasikan.
Sejauh ini, pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks BLBI milik para debitur dan obligor.