WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah yang akan terus mengejar para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar segera mengembalikan utang mereka ke negara, karena utang itu membebani keuangan negara.
Total kewajiban 48 obligor dan debitur BLBI yang masih dikelola oleh pemerintah sebesar Rp 110,45 triliun.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
"Keputusan dan tindakan ini tentu sangat tepat untuk diambil dan dilakukan oleh pemerintah apalagi negara kita saat ini sedang menghadapi masalah berupa pandemi Covid 19 yang telah berdampak cukup besar terhadap kehidupan perekonomian nasional di mana hutang kita dalam beberapa tahun terakhir ini tampak semakin meningkat bahkan sudah akan mencapai Rp 7.000 trilliun," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Untuk itu, sikap tegas dan keras dari pemerintah terhadap para obligor BLBI ini tentu jelas harus dan mutlak dilakukan dan ditegakkan.
MUI mendukung sikap Menkopolhukam dan Menteri Keuangan yang akan menagih kepada para penunggak dana BLBI tersebut, yang penagihannya dilakukan hingga ke anak-cucu mereka, karena tidak mustahil ada usaha-usaha mereka itu yang diteruskan oleh para keturunannya.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
"Dan kalau hal ini bisa dilakukan secara serius dan bersungguh-sungguh oleh pemerintah, maka tentu usaha kita untuk memulihkan keadaan perekonomian nasional jelas akan sangat terbantu sehingga kehidupan ekonomi dan perekonomian nasional akan bisa bergerak dan menggeliat kembali sesuai dengan yang diharapkan," tegasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah akan terus mengejar hal ini hingga ke keturunan dari obligor.
Ia mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas) BLBI untuk melakukan pemanggilan dan penagihan atas kewajiban mereka.