WahanaNews.co | Warga yang hendak keluar dan masuk
Jakarta selepas masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tak perlu lagi menunjukkan
surat izin keluar masuk (SIKM).
Meski
begitu, warga yang akan masuk DKI Jakarta harus melampirkan surat keterangan
negatif Covid-19.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Pasalnya,
pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan masa pengetatan
syarat perjalanan mulai 18-24 Mei 2021.
Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, ketentuan kepemilikan surat keterangan negatif
Covid-19 berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi
maupun transportasi umum.
Nantinya,
surat keterangan negatif Covid-19 itu ditunjukkan kepada para petugas di pos
penyekatan.
Baca Juga:
Wanita Pemaki Petugas Akhirnya Minta Maaf Usai Dijemput Polisi
Dikonfirmasi
terpisah, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengimbau warga mematuhi syarat perjalanan yang telah
ditetapkan pemerintah.
Syarat
perjalanan yang harus dipenuhi adalah swab tes PCR dan antigen yang berlaku 24
jam.
Sementara
tes GeNose berlaku pada hari
keberangkatan perjalanan.