WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik
mulai Agustus 2021.
Sebagai gantinya, Kemenag telah
meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Kami di Kementerian Agama memutuskan
untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai
gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus
Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir
Mei lalu," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi
Kantor Urusan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari laman Bimas Islam kemenag.go.id, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Menurut Jajang, penggantian kartu
nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam
B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat ini ditandatangani Plt Direktur
Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam
tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan
kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita
habiskan," ujarnya.
Jajang menjelaskan, layanan kartu
nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah
terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurutnya, saat ini hampir 100 persen
KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.