Cara mendapatkannya, pasangan calon
pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengantin harus mengisi
data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih
aktif.
Baca Juga:
Kementerian Agama Perkuat Peran Madrasah Melalui Forum MABIMS Asia Tenggara 2025
Jajang menjelaskan, setelah pasangan
pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan
dikirim melalui email dan nomor WhatsApp
yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam
bentuk tautan atau link.
Ia menambahkan, kartu nikah digital
tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga
diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan
banyak syarat administrasi.
Baca Juga:
MUI Apresiasi Wacana Peningkatan Status BP Haji Menjadi Kementerian Haji Umrah
Tahapan pengajuan kartu nikah digital
bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama
tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam
web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).