WahanaNews.co | Kasus baru positif Covid-19 di Indonesia melesat lagi, mencapai 32 ribuan tambahan kasus baru.
Satgas Covid-19 mencatat, hingga Jumat (4/2/2022) terdapat tambahan 32.211 kasus baru. Sehingga total menjadi 4.446.694 kasus positif Corona.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 42 orang menjadi sebanyak 144.453 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 140.254 kasus.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 7.190 orang sehingga menjadi sebanyak 4.161.987 orang.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Melihat angka yang kembali alami lonjakan, pemerintah mengimbau masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan.
Untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut karantina dan isolasi sebagai kunci utama pengendalian peningkatan kasus Covid-19 yang berasal dari ancaman eksternal maupun internal.
Menurut Wiku, isolasi dan karantina punya defnisi dan fungsi masing-masing.
"Kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk, sedangkan terhadap ancaman internal dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtualnya, Jumat.
Menurut Wiku, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan prosedur karantina dan isolasi sesuai prosedur.
Wiku menjelaskan perbedaan definisi karantina dan isolasi agar masyarakat memahami pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan.
Wiku mengatakan definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan, baik berkontak erat maupun hal lainnya, yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh.
"Pada prinsipnya karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," ujarnya.
Sementara isolasi, tambahnya, adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi, karena telah merasakan gejala Covid-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.
Menurut Wiku karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.
Tujuan keduanya adalah saling menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalkan keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitarnya.
"Saat ini prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan ke luar negeri mengacu kepada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran Kementerian Kesehatan terkini," paparnya. [rin]