Gus Ubaid juga menyampaikan, banyak masyarakat yang termakan
berita ini tanpa memperhatikan secara utuh bahwa pembukaan izin usaha miras ini
hanya berlaku di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus
non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan
Papua.
"Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi kawasan
provinsi lain yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam," tutur dia.
Baca Juga:
4 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan di Semarang, Pengoplos Uji Rasa Buat Usaha
Gus Ubaid menjelaskan, dalam menyikapi persoalan ini ada dua
poin yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Pertama, Pemerintah harus
menjelaskan secara gamblang kepada rakyat tentang detail perpres ini agar tidak
menimbulkan kesalahpahaman masyarakat yang justru akan mengurangi nilai
kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Kedua, dalam penerapan perpres ini, pemerintah harus
melakukan pemantauan secara serius agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti produksi miras melebar ke wilayah selain
empat provinsi di atas yang akan mengakibatkan rusaknya tatanan sosial serta
kearifan lokal masyarakat setempat, terlebih pada kawasan yang terkenal
religius.
"Dengan memperhatikan dan melaksanakan secara serius
kedua poin di atas maka akan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah
dan rakyat," tutur dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.