WahanaNews.co, Bali – Empat remaja pelaku telah ditetapkan pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan kepada remaja perempuan berinisial SA (15) di Kabupaten Buleleng, Bali.
Keempat tersangka tersebut ialah tiga remaja di bawah umur berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17) dan satu orang pria dewasa berinisial RM (20).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Dalam hal ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait para pelaku, dan tiga orang di bawah umur. Kemudian yang satu orang sudah dewasa. Yang dewasa ini sudah dilakukan penahanan dan yang di bawah umur masih wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12/2023) melansir CNN Indonesia.
AKP Diatmika mengatakan, bahwa para tersangka terbukti melakukan persetubuhan dan telah mengakuinya."Dari pengakuannya juga mengakui. Kemudian dari pengakuannya sudah mengaku memang dia yang melakukannya," katanya.
Ia menyebutkan, bahwa peristiwa pemerkosaan yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 01:00 WITA dini hari, dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (24/12) malam.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Awalnya (korban) memang berteman (dengan salah satu pelaku) dan saling kenal," jelasnya.
Kronologinya, saat itu korban dikirimkan pesan via aplikasi oleh salah satu pelaku yang merupakan teman SMP-nya dan korban diajak keluar. Kemudian, korban diajak ke tempat salah satu tempat pelaku untuk bermain game atau tempat nongkrong.
"Berawal dari temannya yang masih di bawah umur, masih teman SMP. Sama-sama SMP tapi beda kelas. Dalam hal ini chat WA, setelah di-WA mungkin isi WA itu disuruh keluar (korban) ternyata diajak dan mau keluar," ujarnya.