Kemenhub menjelaskan bahwa sanksi awal yang diberikan berupa peringatan administratif serta kewajiban membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
“Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran, kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
Baca Juga:
Avtur Turun, Harga Tiket Pesawat RI Bisa Berubah
Penerapan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbukti efektif menekan volume kendaraan berat selama masa mudik, Senin (23/3/2026).
“Penerapan pembatasan ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan,” ungkap Aan.
Aturan pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan dengan gandengan, tempelan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Baca Juga:
Kemenhub Jawab Kekhawatiran Konsumen Soal Fuel Surcharge hingga 50 Persen
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.