WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan truk setelah pelanggaran aturan pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran terungkap masif, bahkan sejumlah kendaraan kedapatan dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Imbau Pemudik Manfaatkan WFA agar Arus Mudik Lebaran 2026 Lebih Merata
Temuan tersebut memicu tindakan tegas dari Kemenhub dengan mencatat sebanyak 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran, Senin (23/3/2026).
“Berdasarkan data yang ada, terdapat 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ujarnya.
Selama periode H-8 hingga hari H Lebaran, PT Jasa Marga mencatat ribuan kendaraan angkutan barang telah dialihkan dari sejumlah ruas tol utama guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub dan Pemprov DKI Siapkan Posko hingga Rekayasa Lalu Lintas
Pengalihan itu mencakup 3.968 kendaraan di 17 ruas tol dan 54 titik, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Batang-Semarang, Solo-Ngawi, dan Surabaya-Gempol.
Truk milik sejumlah perusahaan tercatat paling sering melanggar, di antaranya PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF, sehingga menjadi sorotan dalam penegakan aturan tersebut.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegas Aan.
Kemenhub menjelaskan bahwa sanksi awal yang diberikan berupa peringatan administratif serta kewajiban membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
“Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran, kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
Penerapan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbukti efektif menekan volume kendaraan berat selama masa mudik, Senin (23/3/2026).
“Penerapan pembatasan ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan,” ungkap Aan.
Aturan pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan dengan gandengan, tempelan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]