Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi dianggap tidak sah menurut hukum negara.
"Tanpa akta nikah status anak tidak bisa masuk dalam kartu keluarga, dan akhirnya berdampak pada hak-hak sipil lainnya, termasuk haji. Sampulnya akta nikah itu adalah lambang Garuda, simbol negara," ucapnya.
Baca Juga:
Jelang Salat Id, Masjid Istiqlal Disterilkan Tak Boleh Bermalam
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal ini tidak hanya dilakukan di Masjid Istiqlal, tetapi akan digelar secara bertahap dengan target total 1.000 pasangan.
"Tugas Kemenag sekaligus, yaitu menggelar pernikahan secara agama dan mencatatkannya secara hukum negara," jelasnya.
Setelah prosesi akad, pasangan langsung menerima buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama.
Baca Juga:
Tentukan Awal Ramadhan 2025, Sidang Isbat Kemenag Digelar 28 Februari
Mereka juga memperoleh bantuan dana pembinaan minimal Rp2,5 juta.
Tak hanya itu, peserta menerima perlengkapan ibadah, mushaf Al-Qur’an dari UPQ, kosmetik dari Wardah, hingga fasilitas menginap di hotel.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.