WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut entitas bisnis terafiliasi Jusuf Kalla yakni PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah lahan di Gowa, Makassar.
Nusron Wahid menjelaskan, PT Hadji Kalla tercatat menggenggam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan yang saat ini tengah bersengketa usai PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) yang merupakan entitas Lippo Group melakukan ekskusi pada tanah tersebut.
Baca Juga:
Menteri Nusron Klarifikasi Soal Semua Tanah Milik Negara: Minta Maaf Cuma Candaan
"Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Nusron juga menuturkan, lahan HGB PT Hadji Kalla itu saat ini tengah bersengketa dengan individu perorangan atas nama Mulyono. Dengan masuknya GMTD pada proses ekskusi yang baru-baru ini dilakukan, maka lahan tersebut tengah bersengketa di antara 2 entitas perusahaan dan satu perorangan.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring [pengukuran ulang], mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah [antara PT Hadji Kalla dengan Mulyono]," pungkasnya.
Baca Juga:
Pernyataan "Semua Tanah Milik Negara" Viral, Menteri Nusron Klarifikasi dan Minta Maaf
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla geram karena lahan miliknya yang berada di wilayah GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, diduga dimainkan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," jelasnya.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini tidak habis pikir ada orang mengeklaim lahannya seluas 16,5 hektare itu diketahui penjual ikan (Manjung Ballang).