WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR menyusun paradigma baru regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan dinamika hubungan kerja modern di Indonesia.
Baca Juga:
Harris Turino: Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Struktural Ekonomi Nasional
Dalam forum yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan itu, para akademisi menyampaikan berbagai pokok pikiran, kajian ilmiah, hingga rekomendasi strategis terkait penyempurnaan aturan ketenagakerjaan.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup sinkronisasi dengan sejumlah regulasi lain yang berkaitan erat dengan perlindungan pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengapresiasi masukan dari kalangan akademisi tersebut.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan memberikan perspektif lebih luas mengenai persoalan ketenagakerjaan nasional, termasuk aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dunia kerja saat ini serta Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan ialah kepastian hukum terkait hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan.
Obon menilai, hingga kini masih terdapat tumpang tindih aturan mengenai pihak yang harus diprioritaskan dalam pembagian hak dan kewajiban perusahaan yang bangkrut.