"Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Yang lain-lain.Karena masih ada, oh, wah, ini dulu, pajak dulu didahulukan. Undang-Undang 13, ya buruh dulu. Ada Undang-Undang yang lain, debitur dulu. Saya mohon masukkan untuk itu," ujar Obon di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain persoalan kepailitan, Panja juga menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang dinilai masih sangat tinggi, khususnya di Pulau Jawa.
Baca Juga:
Harris Turino: Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Struktural Ekonomi Nasional
Obon mengungkapkan adanya disparitas signifikan antara daerah industri seperti Karawang dan Bekasi di Jawa Barat dengan wilayah lain seperti Semarang di Jawa Tengah.
Menurutnya, selisih upah tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan perbedaan biaya hidup maupun kemampuan industri di masing-masing daerah.
Karena itu, DPR mulai mempertimbangkan formula pengupahan yang lebih berkeadilan guna mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
"Kita mengalami persoalan disparitas upah, kita tinggi sekali. Jawa Barat, Karawang-Bekasi lima jutaan, Surabaya yang sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah, Semarang, hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda. Dilihat dari kemampuan perusahaan juga relatif. Dengan dua wilayah, tiga wilayah, di Pulau Jawa," tuturnya.
Pembahasan juga mulai mengarah pada tantangan dunia kerja masa depan, khususnya terkait perkembangan gig economy atau ekonomi berbasis platform digital.
Dalam pandangan Obon, pola hubungan kerja para gig workers memiliki karakteristik berbeda dibanding hubungan kerja konvensional karena pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui sistem digital atau aplikasi.