Meski sebagian pekerja platform memilih tidak terikat hubungan kerja formal, DPR menilai kelompok tersebut tetap membutuhkan perlindungan hukum yang jelas, terutama terkait jaminan sosial, upah, hingga kepastian kerja.
Di akhir penyampaiannya, Obon turut memberikan catatan kritis mengenai mekanisme penegakan hukum dalam pelanggaran struktur dan skala upah.
Baca Juga:
Harris Turino: Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Struktural Ekonomi Nasional
Ia menilai penerapan sanksi pidana selama ini kurang efektif karena lebih sering menyasar pihak manajemen atau staf personalia perusahaan, sementara pemilik modal justru tidak tersentuh secara langsung.
Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan yang baru lebih mengutamakan sanksi administratif yang tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Sementara kalau administrasi bisa saja, ketika perusahaan tidak menjalankan hal-hal yang sifatnya wajib, apa itu membayar upah di bawah upah minimum, segala macam yang ada sanksi pidana, maka yang terkena adalah pencabutan usaha. Saya rasa itu lebih efektif daripada hanya sekedar pidana. Padahal kan hubungan bisnisnya kita tahu, itu kan ranah lebih banyak daripada ranah belipatnya," jelasnya.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.