Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.
Namun, saat ini baru ada 27.890 debitur yang telah memanfaatkan layanan kredit/pembiayaan yang ramah bagi pelaku UMK ini. Tercatat anggaran yang telah disalurkan OJK mencapai Rp 140,9 miliar.
Baca Juga:
Rentenir Berkedok Koprasi di Ciamis, Felix: Bunganya Besar Sampai 30 Persen
Oleh karena itu, pihaknya mendorong TPAKD di seluruh wilayah Indonesia agar mengimplementasikan skema K/PMR. Demi membantu kemudahan pelaku UMK dalam mengakses kebutuhan modal kerja dan menghindarkannya dari jerat lintah darat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.