WahanaNews.co | Polres Muarojambi menetapkan oknum pimpinan ponpes di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi, sebagai tersangka pencabulan. Pernyataan tersebut di ungkapkan setelah polisi mendapatkan bukti dan keterangan sejumlah saksi.
"Saat ini pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AA (47). Sedangkan korbannya adalah mantan santriwati yang pernah bersekolah di ponpes tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Shirlen Noviani, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
Dia menambahkan, kejadian yang dilakukan tersangka terhadap mantan santriwati yang kini berusia 19 tahun sudah dilakukan sejak 4 tahun lalu.
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak tahun 2019 berulang kali hingga terakhir September 2022. Sementara, usia korban kini menginjak 19 tahun," tuturnya.
Diakuinya, dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan melakukan pemaksaan terhadap korban di dalam kamar korban. "Korban juga diancam agar jangan bilang siapa-siapa," ujar Shirlen.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes Jember Fahim Mawardi Bebas Bersyarat
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya, 1 setel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buah buku agenda kecil. Kejadian ini terungkap, setelah ayah korban berinisial An mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Disebutkan, adanya dugaan pencabulan yang dialami anaknya berinisial D (19).
Bak disambar petir di siang hari, ayah korban langsung menanyakan kebenaran perihal kabar tersebut. Dengan terbata-bata, akhirnya korban menceritakan semua apa yang dialaminya saat masih berada di ponpes.
Setelah ditanya di rumah, anaknya langsung membenarkan kejadian yang dialaminya tersebut. Kepada orang tuanya, korban mengaku, aksi dugaan pelecehan dilakukan oleh tersangka masih di dalam area ponpes.
Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, yakni menyelinap masuk ke dalam kamar korban pada saat malam hari.
Akibat perbuatannya, selain harus masuk hotel prodeo milik Polres Muarojambi, tersangka dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. [rsy]