Menurut dia, Kasat Reskim Polres Bogor pun menyatakan bahwa saksi-saksi di tempat kejadian perkara juga melihat bahwa magasin sudah dimasukkan ke dalam senjata dan sudah dikokang.
"Sehingga saat mengambil dari belakang begini, posisi tangan dia sudah di trigger dan mengayunkan ke arah almarhum, sehingga meletus dan mengenai leher serta menyebabkan kematian almarhum," ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Karena itu, Yustinus mengatakan terdapat sejumlah fakta penting yang malah diabaikan oleh Polres Bogor. Jadi dia merasa kasus itu perlu diatensi agar tak terjadi lagi.
"Jadi pada dasarnya banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor. Kami merasa perlu diatensi untuk menjadi perhatian publik, sehingga ini bisa ditarik ke Mabes Polri di sidik dengan baik dan benar, sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal di 340 KUHP," pungkasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, ayah Bripda IDF, Y Pandi pun mengaku kecewa atas pernyataan Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, yang menyatakan kejadian itu adalah sebuah kelalaian. Dia mengaku pernyataan Surawan tak masuk akal.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Kami kecewa dengan pernyataan itu dan itu penjelasan yang konyol dan membuat hati kami terluka terlalu dalam," ujar Y Pandi.
"Janganlah berbuat seperti itu ke kami, dan jangan membuat publik bertanya-tanya ke kami. Kami mohon, kami curiga dengan pejabat yang menjelaskan seperti itu, saya tantang tegas pernyataan itu, ada apa?" lanjutnya.
Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS alias IM dan Bripka IG, yang merupakan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi.