WahanaNews.co | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan melakukan rapat kerja nasional (rakernas) di Batam pada 12-13 Desember 2022.
Menurutnya, dalam rakernas itu mereka membahas sejumlah isu strategis berkaitan dengan advokat.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
"Membahas berbagai hal, mulai evaluasi program-program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan single bar, dan lain-lain," kata Otto dikutip dari Antara, Selasa (13/12).
Dia menyebut Peradi selaku wadah tunggal sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 terus memperjuangkan single bar tersebut.
Menurutnya wadah tunggal merupakan sebuah keharusan karena amanat undang-undang.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Kemudian, isu lainnya terkait soal Putusan MK No.91/PUU/2022 yang membatasi masa kepemimpinan organisasi advokat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak. Hal itu memperumit persoalan yang dihadapi advokat.
Dia menilai isu-isu dalam dunia advokat tersebut penting menjadi perhatian untuk mempertahankan keberlangsungan organisasi advokat sebagai organ mandiri dan independen. Pada rakernas, hal-hal tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk
“Tinjauan Akademis terhadap Putusan MK No. 91/PUU/2022” yang menghadirkan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun, dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Dr Fahri Bachmid sebagai narasumber.