Dia menjelaskan pengurusan soal ketenagakerjaan dapat ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan pada masing-masing wilayah.
Jadi, permasalahan seperti PHK tidak semua dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi dapat juga diselesaikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
"Sesuai regulasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu perusahaan swasta yang berlokasi di satu Kabupaten/Kota maka jika terjadi PHK dan perselisihan hubungan Industrial di perusahaan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja setempat (Kab/Kota) tersebut wajib menangani kasus tersebut," tutupnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.