WahanaNews.co, Jakarta – PT Hung-A Indonesia akan melakukan penutupan operasional hingga menyebabkan ribuan karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu dibenarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihak Hung-A Indonesia telah melaporkan penutupan operasional kepada Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Alasan penutupan karena penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan.
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
"Perusahaan Hung A sudah melapor ke kantor Disnaker Bekasi. Penyebab utama penutupan perusahaan karena tidak adanya order dari pemesan," ujar Indah, melansir detikcom saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Indah juga menjelaskan kondisi perusahaan mengalami pemasukan yang terus menipis. Turunnya orderan juga disebabkan oleh syarat yang ketat dari pemesan.
"Dampak atas persyaratan ketat dari pemesan cukup mempunyai efek terhadap produk yang dihasilkan. Cash flow yang menipis berujung tidak dapat menopang labour cost," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Saat ini, kasus penutupan dan berdampak pada PHK karyawan PT Hung-A tengah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi.
Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah pusat memastikan akan terus memantau bagaimana penyelesaian masalah tersebut untuk bisa menjamin hak-hak pekerja.
"Kami pantau terus ke Dinas Ketenagakerjaan Bekasi yang sedang menangani kasus tersebut termasuk melakukan mediasi jika ada perbedaan pendapat atau kehendak," ungkapnya.
Dia menjelaskan pengurusan soal ketenagakerjaan dapat ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan pada masing-masing wilayah.
Jadi, permasalahan seperti PHK tidak semua dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi dapat juga diselesaikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Sesuai regulasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu perusahaan swasta yang berlokasi di satu Kabupaten/Kota maka jika terjadi PHK dan perselisihan hubungan Industrial di perusahaan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja setempat (Kab/Kota) tersebut wajib menangani kasus tersebut," tutupnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]