Fauzi mengatakan, Surpres itu
telah diterima oleh pimpinan DPR, dan telah masuk Badan Musyawarah (Bamus).
"Surat Presiden KUP
biasanya mekanismenya ke Pimpinan DPR, Bamus, Paripurna, lalu ke komisi teknis.
Kemarin hari Kamis, Bamus rapat, pertama menghadirkan beberapa Surat Presiden
yang masuk. Salah satu yang masuk adalah tentang RUU KUP dan RUU HKPD,"
kata Fauzi, dalam webinar PPI bertajuk Pajak
Sembako Dekrit atau Intrik?, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Fauzi mengatakan, RUU KUP itu
akan dibahas pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021) esok.
Nantinya, paripurna akan
memutuskan bahwa RUU tersebut akan dibahas di Komisi XI DPR RI, sebelum nanti
ada keputusan apakah akan disahkan atau tidak.
"Nah surat sudah
dibahas, kemungkinan Selasa kita akan paripurna dan menetapkan 2 RUU, KUP dan
HKPD itu masuk di Komisi XI. Itu posisi terakhir Surpres RUU KUP," ungkap
Fauzi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.