WahanaNews.co | Penegak
hukum perlu segera merespons banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum
mantan pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Pasalnya, narasi provokatif, apalagi berisi hoaks, bisa
membuat situasi gaduh.
"Kalau sudah menyebar melalui media sosial, narasinya
hoaks, ya mestinya ditindak, supaya tidak membikin suasana jadi tambah gaduh.
Kan bisa menimbulkan persepsi yang tidak betul," ujar Pakar Hukum Pidana
Universitas Indonesia Chudry Sitompul, belum lama ini.
Menurut dia, narasi provokatif dan hoaks bisa menimbulkan
gesekan di akar rumput. Dia menilai, narasi yang tidak benar jika terus menerus
disampaikan, bisa dianggap sebuah kebenaran kalau tidak ada konfirmasi atau
klarifikasi.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Tapi kalau dari sudut normatif, ya itu kan sudah
melanggar undang-undang," imbuhnya.
Dia pun mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa
melanggar hukum dan tetap menghormati hak asasi. Negara memang harus
menghormati dan melindungi hak orang dalam menyampaikan pendapat.
"Tapi mengeluarkan pendapat itu kan tentu ada
koridornya, ada batas-batasnya, tidak bisa melanggar hukum," tuturnya.