WahanaNews.co | Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa meminta ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, dipecat dari dinas militer.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI AD diduga menjadi penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) bakal diproses hukum.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, Jumat (24/12).
Prantara menyebut tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum. Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga:
Ikut Andil Bunuh Pasangan Sejoli, Anak Buah Kolonel Priyanto Menangis di Persidangan
Prantara mengatakan ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.
Handi dan Salsa adalah pasangan sejoli yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.