Syarat dan mekanisme yang sama juga disematkan pada calon Ketua DKP) PWI Jaya.
Untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua PWI Jaya dan DKP PWI Jaya harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI serta Sertifikasi Wartawan Utama dan pernah menjadi pengurus.
Baca Juga:
Ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo Apresiasi Kunjungan Kapendam Jaya
"’Perubahan yang krusial ada pada mekanisme pemilihan yakni menggunakan kertas suara berisikan foto dan nama calon ketua yang harus dicetak terlebih dahulu oleh panitia,’’ ujar Budi Nugraha, Ketua Konfercab PWI Jaya 2024, Senin (19/2/2024).
Budi Nugraha menjelaskan, proses pendaftaran calon Ketua PWI Jaya dimulai 21 Februari dan berakhir 2 April 2024.
Selanjutnya, panitia mengirimkan seluruh berkas calon kepada PWI Pusat untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon ketua, selambat-lambatnya, Jumat (29/3).
Baca Juga:
Acara Puncak Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2024 Digelar Medio Agustus
Setelah itu PWI Pusat mengumumkan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat selambat lambatnya 7 (tujuh) hari menjelang pelaksanaan konferensi, yakni 18 April 2024.
Saat mendaftar para calon dapat mengisi formulir yang disediakan oleh panitia dengan melengkapi syarat formil seperti fotokopi atau scan Kartu UKW Utama dan Kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, fotokopi KTP, menyertakan program serta visi-misi.
Juga, surat pernyataan lain bersedia meluangkan waktu jika terpilih, surat pernyataan tidak rangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua organisasi perusahaan pers.