Penting juga surat pernyataan tidak sebagai caleg maupun timses pilpres, pileg maupun Pilkades.
Baca Juga:
Iqbal Irsyad Dapat Dukungan Penuh Lima Generasi PWI
Setelah nanti para calon dinyatakan sah maka akan ditetapkan dengan surat keputusan panitia. Selanjutnya diharapkan para calon dapat mengikuti dialog visi misi yang akan dijadwalkan panitia.
Sehingga pada saat hari pemilihan akan menghemat waktu tidak perlu ada paparan visi dan misi.
‘’Jadi bagi yang berminat menjadi calon ketua harus memperhatikan jadwal tahapan dan syarat formil untuk selanjutnya ditetapkan secara sah sebagai calon ketua. Nanti panitia akan mencetak surat suara untuk calon ketua PWI DKI Jakarta maupun calon ketua DKP DKI Jakarta sesuai dengan jumlah suara pemilih,’’ terang Budi Nugraha.
Baca Juga:
BRI Peduli Berpartisipasi pada PWI Jaya Berbagi
Sesuai dalam surat edaran PWI Pusat, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nah jumlah DPT ini lah yang nanti akan dicetak menjadi surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, menuju gelaran Konfercab, ada kebijakan PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA nya telah kadaluarsa untuk segera melakukan pengaktifan dengan ketentuan yang berlaku, seperti masih bekerja di media massa berbadan hukum pers dan melampirkan sertifikat UKW.