WahanaNews.co | Partai Buruh menolak sikap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyetujui usulan pengaturan dan pengurangan jam kerja untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Partai Buruh juga menyebut Muhadjir menyepakati sistem no work no pay, atau buruh hanya mendapat upah sesuai dengan jam kerja.
Baca Juga:
Partai Buruh Bidik 30 Kursi DPR di 2024, Berikut Rinciannya
"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/12).
Ia juga menyatakan no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.
Said menjelaskan tiga alasan mengapa buruh menolak usulan 'no work no pay'.
Baca Juga:
Setuju Jokowi Bikin Perppu Ciptaker, Partai Buruh: Daripada Dikasih ke DPR
Pertama, menurutnya, karena bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kedua, upaya untuk menghindari PHK telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, seperti mengurangi shift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tanpa pemotongan upah.
Ketiga, karena usulan ini merugikan buruh.