WahanaNews.co | Partai Buruh menolak sikap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyetujui usulan pengaturan dan pengurangan jam kerja untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Partai Buruh juga menyebut Muhadjir menyepakati sistem no work no pay, atau buruh hanya mendapat upah sesuai dengan jam kerja.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/12).
Ia juga menyatakan no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.
Said menjelaskan tiga alasan mengapa buruh menolak usulan 'no work no pay'.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Pertama, menurutnya, karena bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kedua, upaya untuk menghindari PHK telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, seperti mengurangi shift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tanpa pemotongan upah.
Ketiga, karena usulan ini merugikan buruh.
Said mengatakan upah buruh yang diterima sekarang masih kurang. Belum lagi jika dikurangi imbas sistem 'no work no pay'.
Sebelumnya usulan no work no pay ini sempat dilontarkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11) lalu.
"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," katanya,
Kemudian pada pekan ini, Muhadjir setuju dengan usulan pengaturan jam kera jika pengusaha dan pekerja sepakat. Muhadjir juga mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah daerah.
"Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan," ungkap Muhadjir di kantornya, Kamis (1/12).
Saat itu Muhadjir tidak melontarkan istilah no work no pay.
Muhadjir mengatakan kini pihaknya tengah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat payung hukum terkait kesepakatan tersebut.
Selain itu, Ia juga meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. [ast]