WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut kini dipastikan akan berubah setelah keputusan ini.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Partai Buruh yang diwakili oleh Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.
Dalam permohonannya, Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya mengajukan gugatan terhadap puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur ketentuan seperti pengupahan, hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Dalam petitumnya, terdapat 71 poin tuntutan yang diajukan.
MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, khususnya 21 pasal, yang berarti akan ada perubahan signifikan dalam beberapa aspek ketenagakerjaan.
PKWT Maksimal 5 Tahun