"Pak Ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar," ujar Ace di Kompleks Senayan, Selasa (16/5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyebut Dedi terancam gagal nyaleg jika ternyata ia belum mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ucap Komisioner KPU Idham Holik, Senin (15/5).
Oleh karenanya KPU akan meminta kejelasan kepada kedua partai soal pencalegan Dedi pada saat penyampaian hasil verifikasi pada tanggal 24-25 Juni.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.