WahanaNews.co | Musisi Iwan Fals mempertanyakan bunyi pasal karet dari UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi setelah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang merevisi UU ITE bila dinilai
menimbulkan ketidakadilan.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"UU ITE yang pasal karet itu emang bunyinya gimana?" tulis
Iwan.
Tak berhenti sampai di situ, Iwan
kembali berkicau mengenai UU ITE.
Kali ini ia mengomentari kicauan
tersebut dengan kembali bertanya siapa yang membuat UU ITE.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
"Yang bikin siapa?" tulis Iwan.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa UU ITE dibuat agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif.
Namun, ia tidak ingin UU ITE justru
menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya, sehingga
membuka peluang revisi.