"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia
bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya
dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4/2021).
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu
direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah
diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang
disiarkan kanal YouTube Sekretariat
Presiden, Senin (15/2/2021), Jokowi juga sudah meminta Polri untuk
lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.
Ia meminta Polri lebih teliti dalam
mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.
Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Ia berharap, penafsiran itu dapat
mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.
Diketahui, sejumlah pihak kembali
mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga
mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.