"Kami akan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh. Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa [kami] tidak boleh diberhentikan," kata Yudi, Rabu (15/9/2021).
Yudi bergabung dengan KPK sejak 2007 melalui program Indonesia Memanggil jilid 2.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Ia merupakan penyidik yang sudah menangani beragam kasus korupsi.
Beberapa di antaranya seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), kasus izin ekspor benih lobster (benur), serta kasus suap permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang menyeret taipan Samin Tan.
Kemudian kasus yang menjerat mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro, kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, hingga kasus korupsi di DPRD Sumatera Utara.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Sebelumnya, KPK menyampaikan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021.
Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah.