WahanaNews.co | Sejumlah pekerja menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
"Memberatkan kita yang pekerja karena kita bayar iuran JHT dari masa produktif tapi baru dicairkan saat umur pensiun. Meskipun namanya Jaminan Hari Tua, kita tidak pernah tahu kapan kita tidak dipekerjakan lagi (bisa karena PHK atau kondisi sakit)," kata Astri, salah satu pekerja di Jakarta, Sabtu (12/2).
Baca Juga:
2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemnaker Dilantik, Ini Pesan Ida Fauziah
"JHT itu baik sih menurutku cuma jangan kaku untuk aturannya. Dibuat fleksibel pencairannya seperti iuran bisa dicairkan dalam kondisi a,b,c,d," bebernya.
Sementara itu, dia pun berharap pemerintah bisa melakukan dialog. Mendengarkan aspirasi dari para pekerja hingga ahli.
"Perlu diadakan penelitian usia pensiun bagi pekerja Indonesia sekarang berapa," ungkapnya.
Baca Juga:
Kemnaker Catat 124 Pengaduan THR Tahun Lalu Tak Bisa Ditindaklanjuti
Sementara itu Deni (32), karyawan swasta di Jakarta menilai keputusan tersebut terlalu dipaksakan. Dengan adanya aturan itu, muncul banyak pertanyaan dari dalam hati Deni terkait JHT tersebut.
"Keputusan kelihatan terlalu dipaksakan,jadi kalau saya malah justru timbul pertanyaan "ada apa ini"?" katanya.
Dia merasa JHT adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika ditentukan batasan umur, dia beranggapan yang ditentukan saat ini terlalu lama.
"Itu kan sudah jadi hak milik JHT itu sendiri kan ya. Terlalu lama kalau nunggu usia pensiun, Misalnya gini,kena PHK terus harapan orang tersebut ada di saldo JHT yang bisa dipakai buat modal usaha.Ya masa mau nunggu usia pensiun dulu?? Keburu kelaparan anak orang," katanya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida, Sabtu (12/2). [qnt]