Ia mengungkapkan pihaknya juga mengetahui adanya dokumen permintaan maaf yang beredar di media sosial, namun belum melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai dokumen tersebut.
"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Tapi, kami juga tadi sudah koordinasi dengan penyidik di Polda bahwa perdamaian apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tuturnya.
Baca Juga:
IHSG Bangkit Setelah Enam Bulan Melemah, Data Ekonomi dan The Fed Jadi Penentu Arah
Thulus memastikan laporan tetap diproses dan pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026) pukul 14.00 WIB.
"Tetap berlanjut (proses hukum). Dan di tanggal hari Jumat nanti, hari Jumat di jam 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan di tanggal 7 Agustus jam pukul 14.00 WIB begitu," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.