WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza berpeluang mendapat ancaman hukuman mati.
Kejaksaan Agung mengatakan, kasus pengemplangan uang negara untuk tahun 2023 saja telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun, di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca Juga:
Dianggap Sudah Memenuhi Standar, Kejagung Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina
Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," ujar Burhanuddin dikutip dari rmol.id, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung: Pasti Kita Periksa!
Tak hanya Kerry, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandi korupsi para tersangka. Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.
Seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.
"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.
Tak puas sampai di situ, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]