WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya membongkar tabir dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasuki babak baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memilih mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan mengaku tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan sendirian dalam perkara tersebut.
Langkah itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya merasa selama ini menjadi sosok yang paling banyak disudutkan dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun
"(Alasan mengajukan JC) Dia (Sony) tidak mau disudutkan sendiri," ungkap Krisna kepada wartawan.
Menurut Krisna, Sony menilai terdapat anggapan yang berkembang bahwa dirinya merupakan sosok utama di balik dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selama proses hukum berjalan, kata Krisna, kliennya merasa terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi.
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.
Keinginan menjadi justice collaborator disebut sebagai langkah Sony untuk menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik maupun nantinya dalam proses persidangan.
Melalui status tersebut, Sony berharap dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum.