WahanaNews.co | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari lalu.
Usai diteken, maka atura tersebut menjadi dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Kordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Lantas apakah pembangunan di IKN sudah dimulai ?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan pembangunan saat ini belum dimulai di IKN. Alasannya, karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang otorita IKN dan Kepala Badan Otorita belum diumumkan oleh Jokowi.
"Iya (menunggu Kepala Badan Otorita). Termasuk Perpres Otorita IKN-nya. Sebentar lagi mestinya," kata Wandy, Jumat (4/3).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Rencana Presiden Deklarasi IKN Jadi Ibu Kota Negara Tahun 2028
Dia menjelaskan pembangunan nantinya diawali dengan infrastruktur dan bangunan fisik. Pembangun itu akan dilakukan oleh Otorita IKN dan PUPR.
"Dari Otorita IKN dan PUPR nanti diawali dgn infrastruktur dan bangunan fisik, di samping penghijauan untuk memenuhi ruang hijau yang ditetapkan melalui Rencana Induk," bebernya.
Hingga kini di IKN sudah ada lahan khusus persemaian atau nursery. Ditarget nursery akan memproduksi 20 juta bibit benih pohon dalam satu tahun. Wandy menjelaskan nursery itu dibangun dalam bentuk tanggung jawab dari pengelolaan kawasan hutan di IKN.