“Tim KemenpanRB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi,” ujar Wamenag.
Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Baca Juga:
Wamenag Apresiasi Sannipata Nusantara Waisak 2024 untuk Persatuan Umat Buddha
Wamenag menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak karena pesantren memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pasal 4 UU tersebut menyebutkan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad 15 masehi,” paparnya.
Baca Juga:
Pesantren dan Kampus di Indonesia Terbuka untuk Pelajar Palestina
Fungsi pendidikan pesantren terus berkembang, mulai dari pendidikan dasar hingga ma’had aly atau setara perguruan tinggi.
Lembaga pendidikan keagamaan ini telah menjadi pusat pembentukan karakter santri dan penjaga nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Selain bidang pendidikan, pesantren juga berperan penting dalam menyebarkan dakwah moderat yang menanamkan nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh, sehingga turut memperkuat kerukunan sosial di tengah masyarakat.