Angka ini menunjukkan skala besar layanan keagamaan yang perlu dukungan kelembagaan lebih kuat.
“Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit,” tegas Wamenag.
Baca Juga:
Wamenag Apresiasi Sannipata Nusantara Waisak 2024 untuk Persatuan Umat Buddha
"Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Kita juga sudah hitung analisis beban kerja setiap unit organisasi/jabatan jika terbentuk Ditjen Pesantren," lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Romo Syafi’i menegaskan bahwa pihaknya bersama Kemenpan RB telah bekerja maksimal agar izin prakarsa dari Presiden dapat segera terbit sebelum Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025.
“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah Hari Santri, sekaligus penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren," tandasnya.
Baca Juga:
Pesantren dan Kampus di Indonesia Terbuka untuk Pelajar Palestina
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.