Kendaraan yang diizinkan beroperasi adalah yang mengangkut komoditas tertentu yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat.
Komoditas tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta berbagai jenis barang kebutuhan pokok.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Timur Bungkam saat Dikonfirmasi Judol di Jalan Rakyat
Namun kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Syarat tersebut antara lain tidak melebihi batas dimensi dan muatan kendaraan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kendaraan harus memiliki surat muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Baca Juga:
Modus Baru Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar, DPR Desak Penindakan Tegas
Dokumen tersebut harus mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Surat muatan juga wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat utama agar kendaraan tetap dapat beroperasi selama masa pembatasan Lebaran.