"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/3/2026).
Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Baca Juga:
Kapolsek Medan Timur Bungkam saat Dikonfirmasi Judol di Jalan Rakyat
Pembatasan operasional diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan beberapa kriteria tertentu.
Kendaraan tersebut antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.
Baca Juga:
Modus Baru Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar, DPR Desak Penindakan Tegas
Namun kendaraan dua sumbu tetap dilarang beroperasi jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu yang tetap diperbolehkan beroperasi selama periode Lebaran 2026.
Pengecualian ini berlaku meskipun kendaraan tersebut memiliki tiga sumbu atau lebih.