Menurutnya, penghasilan terbesar yang bisa didapat sekitar Rp100 ribu per hari jika ada truk besar yang membutuhkan jasa angkut barang.
Namun jika hanya ada truk kecil, penghasilannya biasanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per hari.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Keluhan serupa juga disampaikan oleh buruh angkut lainnya bernama Endi yang harus menghidupi tiga anak dari pekerjaan tersebut.
“Saya baru kerja kalau ada sopir truk yang ngajak. Dan bersyukur ada perusahaan minuman di sini sehingga ada lahan pekerjaan buat saya sehingga bisa dapat uang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Endi juga mengaku khawatir kebijakan pelarangan truk sumbu tiga selama 17 hari akan membuat jumlah pekerjaan semakin berkurang.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
“Penghasilan pasti jauh berkurang. Padahal sekarang ini apa-apa pada mahal. Apalagi menjelang Lebaran, semua kebutuhan pokok pada naik,” tuturnya.
Kegelisahan serupa juga dirasakan oleh pekerja bongkar muat lainnya bernama Budi Abdul Fitri.
Ia mengatakan bahwa jika truk besar tidak beroperasi, maka para pekerja bongkar muat otomatis kehilangan sumber pekerjaan mereka.