Keluhan Tenaga Bongkar Muat
Di sisi lain, kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari menjelang Lebaran menuai keluhan dari para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Para buruh angkut tersebut khawatir kebijakan tersebut akan membuat pekerjaan mereka menjadi sepi sehingga pendapatan mereka menurun drastis.
Sebagian besar pekerja bongkar muat bekerja dengan sistem borongan atau harian yang bergantung pada volume barang yang diangkut oleh truk.
Mereka biasanya menunggu di sekitar pelabuhan atau kawasan pabrik untuk mendapatkan pekerjaan dari para sopir truk yang membutuhkan bantuan memuat atau membongkar barang.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Hasan Basri, salah seorang buruh angkut yang tinggal di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku khawatir dengan dampak kebijakan tersebut terhadap penghasilan keluarganya.
“Apalagi saat ini terjadi krisis pekerjaan dan PHK besar-besaran di sini karena banyak pabrik yang sudah tutup. Saya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang saja untuk membiayai keluarga selama ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan penghasilannya sebagai tenaga bongkar muat tidak menentu dan sangat bergantung pada banyaknya truk yang datang membawa barang.