WahanaNews.co | Pemerintah
segera melakukan uji coba bekerja di kantor atau work from office (WFO). Dalam
uji coba ini, setiap karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
kepentingan pelacakan.
Baca Juga:
Kepala BKD Kaltim: WFH 50% ASN Hanya untuk Pegawai Administratif
Uji coba ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu
(18/8/2021). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala daerah
secara virtual. Uji coba tersebut bakal menyasar sektor industri esensial dan
domestik.
"Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib
menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan).
Kemenperin dan pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba
ini. Diharapkan jajaran di daerah, bupati/wali kota, kapolres, dan dandim dapat
mendukung program uji coba protokol kesehatan ini," kata Luhut Binsar
Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Luhut menyebut uji coba itu akan menyasar ke 268 perusahaan
yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang. Uji coba ini
dilakukan karena kondisi pandemi di Indonesia terbilang membaik dibanding
dengan beberapa waktu yang lalu, terutama di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya,
maupun Semarang Raya.
Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN Kebijakan Responsif
"Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan
ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon
diperhatikan. Kemampuan PeduliLindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo
dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan
baik," jelasnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono
menegaskan sekali lagi terkait wajibnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi
selama uji coba WFO. Karyawan yang hendak bekerja di kantor akan diperiksa
menggunakan barcode aplikasi PeduliLindungi yang terdapat di gawai
masing-masing.
"Prokes apa saja yang harus diikuti dalam industri,
terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja,
dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar, yaitu masker
rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan," jelasnya.